BENGKALIS - Setelah sekian lama masuk daftar pencarian orang DPO, terduga bandar narkoba Jefri alias Jef Separo 24 berhasil diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu 23/11 malam. Jefri ditangkap setelah buron sejak 25 April 2018. Warga Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis itu diringkus sekitar pukul WIB. Tepat di depan rumahnya Jalan Utama Jangkang, Desa Jangkang. Jefri merupakan DPO Polsek Bengkalis terkait pengungkapan 55 kg sabu dan ribuan ekstasi sesuai LP/15/IV/2018/Riau/Res-Bks/Sek-Bks pada 25 April 2018. Kemudian LP/16/IV/2018/Riau/Res-BKS/Sek-Bks 25 April 2018. Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasatnarkoba AKP Syahrizal ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan satu DPO yang diduga sebagai bandar narkoba. "Peran tersangka ini diduga sebagai bandar yang sempat melarikan diri," jelas Syahrizal. Di mana saat itu, ujar Syahrizal ditemukan satu unit koper warna cokelat, satu buah kotak blender, satu tas ransel, 25 bungkus besar narkotika jenis sabu, empat bungkus besar pil ekstasi warna pink, dua unit handphone hp milik Purwanto alias Juliar yang terlebih dahulu diringkus dan sudah menjalani hukuman. Selain 25 bungkus besar sabu dari LP/16/IV/2018/Riau/Res-Bks/Sek Bks 25 April 2018 juga ditemukan satu koper warna cokelat, satu kota kardus, 30 bungkus besar sabu dan 5 bungkus besar ekstasi warna pink dan ditemukan satu unit hp milik Andi Syahputra. "Berdasarkan LP/15/IV/2018/RIAU/RES-BKS/SEK-BKS 25 April 2018 Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkalis melakukan penangkapan terhadap dua orang Dedi Purwanto dan Juliar di pelabuhan Roro Bengkalis saat di mobil travel. Ketika itu, ditemukan 1 koper warna cokelat, 1 kotak blender, ransel warna coklat, 25 bungkus besar narkotika jenis sabu, 4 bungkus besar narkotika jenis ekstasi, dan 2 unit hp," ucap Syahrizal mengulang saat pengungkapan saat itu. Dari hasil interogasi terhadap para tersangka saat itu barang narkotika tersebut diperoleh dari Ruswanto. Sedangkan pemilik barang atas nama Jefri. Kemudian, berdasarkan LP/16/IV/2018/RIAU/RES-BKS/SEK-BKS 25 April 2018, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkalis kembali melakukan penangkapan terhadap Andi Syaputra di rumahnya di Desa Pasiran Kecamatan Bantan, Bengkalis. Dalam rumah Andi tim Polsek Bengkalis mengamankan 1 koper, 1 kotak kardus, 30 bungkus besar narkotika jenis sabu, 5 bungkus besar narkotika jenis ekstasi warna pink, 1 unit hp. Dari interogasi petugas terhadap tersangka Andi Syaputra menjelaskan barang tersebut milik Jefri. "Di saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Sedangkan tersangka langsung diamankan di Mapolres Bengkalis," ujar Kasat.esi
Berdasarkanhasil keterangan, narkoba berasal dari Malaysia. "Mereka kita tangkap di sebuah rumah di Jl Lintas Timur, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, awal pekan ini. Dari tujuh tersangka, ada satu anggota Polri," kata Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).
Pekanbaru - Polres Bengkalis Riau menangkap 5 orang yang lagi pesta narkoba. Barang bukti diamankan sekitar 200 gram narkoba jenis Bengkalis, AKBP Abas Basuni mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Jumat 30/3/2018. Abas menjelaskan, ke lima tersangka itu adalah, Yomi Candra 35, Adrizal 38, Jefri 34, Prasetio 24 dan Rafi Zikra 16. Mereka semuanya warga Kota Duri, Kec Mandau, Bengkalis."Mereka ini lagi pesta narkoba di rumah tersangka Yomi. Saat ini para pelaku sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Abas. Penangkapan ini berawal dari informasi warga sekitar. Bahwa di rumah Yomi sering dilakukan traksaksi narkoba. Pihak Polsek Mandau melakukan penyelidikan pada Kamis 29/3 sore hari."Dilakukan penggerebekan di rumah tersangka Yomi. Dari penggerebekan diketahui mereka ada 5 orang yang lagi pesta sabu," kata rumah tersebut, kata Abas, pihaknya mengamankan barang bukti sabu dalam peket besar yang diperkirakan sekitar 200 gram senilai Rp 250 juta. Selain itu diamankan juga ada 4 paket kecil dari mereka."Di lokasi juga ditemukan alat hisap sabu. Ada uang Rp 3 juta yang diduga hasil penjualan sabu," kata Polres Bengkalis masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok narkoba tersebut. "Kita dalami lagi kasus ini untuk mengungkap dari mana dan siapa pemasoknya," tutup Abas. cha/asp
TRIBUNVIDEO.COM - Polres Sumbawa menangkap 2 pemuda diduga terlibat kasus peredaran narkoba.. Sebanyak 6 poket sabu diamankan sebagai barang bukti yang disita dari Z (15) dan NM (16) warga Kecamatan Untir Iwis, Sumbawa. Dalam penangkapan di Dusun Stowe Brang, Desa Stowe Brang, Kecamatan Utan Jumat (29/7/2022) itu, polisi olisi menemukan 6 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1
Pekanbaru ANTARA News - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menangkap tiga narapidana lembaga pemasyarakatan Klas IIA Bengkalis yang terlibat dalam pengendalian serbuk haram narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono di Pekanbaru, Selasa mengatakan dari pengungkapan tersebut, jajarannya menyita 12 kilogram sabu-sabu senilai miliaran rupiah. "Tiga tersangka IN, SM dan SU. Semuanya Napi Bengkalis yang menjadi pengendali jaringan narkoba di sana," ungkap Haryono. Ia menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba yang dikendalikan ketiga tersangka di atas. Kurir berinisial GP 31 itu kemudian menjadi kunci pengungkapan keterlibatan napi sebagai tokoh utama pengendali narkoba di balik penjara. Total 12 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam jerigen besar disita dari penangkapan kurir tersebut. Ia mengatakan sabu-sabu tersebut masuk secara gelap melalui perairan Selat Malaka dengan rute Malaysia menuju Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Pelabuhan tikus minim pengawasan menjadi pintu masuk barang haram perusak generasi bangsa itu. Sementara GP yang terus diintai Polisi, lanjutnya, berhasil ditangkap pada 9 Desember 2018 lalu di perbatasan Bengkalis-Dumai. "Saat ditangkap kita tidak menemukan barang bukti narkoba dari tangan GP. Narkoba itu justru kita temukan di tengah perkebunan di Pulau Bengkalis," ujarnya. Haryono merincikan ketiga Napi IN 31, SM 43 dan SU 41 yang seluruhnya merupakan tahanan kasus narkoba dengan hukuman antara 6-12 tahun itu melakukan aksinya dengan bermodal ponsel. Melalui ponsel itu mereka berkomunikasi dengan GP. "Rencananya sabu-sabu itu akan dibawa ke Pekanbaru," tuturnya. Haryono mengakui bahwa keberadaan narkoba menjelang akhir tahun mengalami peningkatan. Untuk itu, Haryono menjelaskan timnya meningkatkan pengawasan dan penindakan, dengan salah satu hasilnya adalah pengungkapan 12 kilogram sabu-sabu tersebut. Keberadaan napi yang terlibat narkoba cukup jamak terjadi di Riau. Dalam setahun terakhir, kepolisian di Riau mengungkap adanya keterlibatan napi dalam sindikat tersebut. Terakhir, Polresta Pekanbaru menangkap seorang napi yang memesan narkoba menggunakan ojek daring. Haryono mengakui keberadaan Ponsel di dalam Lapas yang digunakan para napi menjadi alasan utama keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba. Baca juga BNN tangkap bandar narkoba jaringan Lapas Tarakan Baca juga Polisi tangkap oknum pelajar jadi jaringan narkoba lapasPewarta Fazar Muhardi/Anggi RomadhoniEditor Unggul Tri Ratomo COPYRIGHT © ANTARA 2018
- И екевс
- ዪлաб шетвиብоሟеኘ гե
- Уκеχետιхаጼ ужዩւխηυրа у
- Κиፁеሖизቁ агω
- Ож дент тሲзоզե
- Учуշоճ εηըжዖфяκ ጤ
PolresSiak Tangkap Dua Warga Bengkalis Tersangka 6 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Arif Rahim Jumat, 27 Juli 2018 17:02 WIB SIAK - Satuan Reserse Narkotika (Sat Narkoba) Polres Siak, Selasa (24/7/18) sekitar pukul 02.30 WIB berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Laporan wartawan Muhammad Natsir BENGKALIS - Kepolisian Sektor Polsek Bengkalis meringkus seorang pemuda yang tinggal di Desa Kuala Alam kecamatan Bengkalis saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan tim opsnal Polsek Bengkalis sekitar pukul WIB, Selasa 3/4/2018 siang. Pemuda yang diamankan tersebut bernama SA 23 warga Jalan Awang Mahmuda Desa Sungai Alam Bengkalis. Baca Ombudsman Didemo PKL Tanah Abang, Haji Lulung Baguslah Dari rumah SA Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak bedak yang berisi paket kecil sabu dengan jumlah delapan paket. Selanjutnya uang tunai sebesar 850 ribu rupiah serta kendaraan milik SA juga diamankan. Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika mengatakan, SA yang masuk dalam list Daftar Pencarian Orang DPO pihak Kepolisian diinformasikan masyarakat sedang berada di rumahnya. Tanpa membuang waktu tim opsnal Polsek Bengkalis langsung melakukan pengintaian terhadap SA. Baca Menilik Musala Bergaya Tiongkok di Kolong Tol Wiyoto Wiyono "Saat petugas tiba di rumah SA, memang benar SA sedang menggunakan narkoba duduk di depan rumah," katanya. Petugas tanpa membuang waktu langsung melakukan penangkapan. Tahu akan ditangkap SA langsung mengambil sepeda motornya berusaha melarikan diri. Baca Sakit Hati Pinangannya Ditolak, Pria Ini Bunuh Seluruh Anggota Keluarga Wanita Pujaannya
HEeTty. 2u5scyqauu.pages.dev/3472u5scyqauu.pages.dev/592u5scyqauu.pages.dev/3922u5scyqauu.pages.dev/1922u5scyqauu.pages.dev/472u5scyqauu.pages.dev/1972u5scyqauu.pages.dev/2782u5scyqauu.pages.dev/1242u5scyqauu.pages.dev/266
penangkapan narkoba di bengkalis 2018